"Diancam oleh pelaku. Kalau lapor akan dipukul," ujarnya.
Alhasil korban pun tak berani melapor pada ibunya atau siapapun.
Pelaku telah diamankan pihak kepolisian di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jatisari, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Berdasarkan keterangan pelaku, ia telah memperkosa korban sebanyak 11 kali hingga hamil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Ibu di Jaktim Syok Pergoki Luka Gesekan di Alat Vital Putrinya, Pelaku Pelecehan Sosok Terdekat