Find Us On Social Media :

Gegara Bawa Cokelat Seharga Rp 1 Juta, TWK Ini Viral Usai Kena Pajak Rp 9 Juta, Bea Cukai Buka Suara

By Helna Estalansa, Kamis, 9 Mei 2024 | 16:15 WIB

Ilustrasi cokelat

Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Menurut Rifaldy, tingginya pajak dan bea masuk disebabkan oleh penilaian atas cokelat dan tas yang dibawa sang pekerja migran.

"Ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632," kata Rifaldy menjelaskan.

Dalam kasus tersebut, barang impor berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sementara tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.

Akibatnya, total pungutan negara yang dikenakan kepada pekerja migran tersebut mencapai Rp 8.859.000.

Setelah Bea Cukai merespons keluhan tersebut, sang pekerja migran yang pemilik cokelat memberikan klarifikasi.

Ia mengakui bahwa tas yang digunakan adalah barang palsu, dan mempersilakan petugas Bea Cukai untuk mengambilnya karena keberatan dengan besar denda yang harus dibayar.

Berikut beragam komentar netizen terkait kasus viral tersebut.

"Sosialisasi mulu ttg pajak tp hasil NOL, malah KORUP,"

Baca Juga: Jualan iPad Seharga Rp 1 Juta, Baim Wong Ramai Dikecam hingga Dilaporkan ke Bea Cukai: Digoreng Mulu, Bingung

"Alibaba kok bebas cukai? Belanja gk pernah kena pajak. Giliran menang give away gratis malah dicukaikan hmmm… btw tas pejabat2 yg mahal2 itu bayar cukai g bg?"

"Lah tetep aja mahal lah total barang sktr 18 JT pajak 9jt,"