Find Us On Social Media :

Gegara Bawa Cokelat Seharga Rp 1 Juta, TWK Ini Viral Usai Kena Pajak Rp 9 Juta, Bea Cukai Buka Suara

By Helna Estalansa, Kamis, 9 Mei 2024 | 16:15 WIB

Ilustrasi cokelat

GridPop.ID - Belakangan ini, netizen di media sosial tengah ramai membahas soal kinerja pegawai Bea Cukai.

Banyak keluhan-keluhan masyarakat yang ditujukan kepada kinerja pegawai Bea Cukai.

Sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bea Cukai menjadi sorotan publik belakangan ini.

Melansir dari Wartakotalive.com, keluhan yang paling banyak dibahas adalah terkait tingginya bea masuk dan pajak yang harus dibayar oleh masyarakat saat membawa barang dari luar negeri.

Salah satu kasus yang menarik perhatian dan juga viral adalah pengalaman seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Yang mana kasus ini terjadi pada pertengahan April 2024, namun kembali menjadi sorotan publik saat banyaknya keluhan terhadap Bea Cukai belakangan ini viral di media sosial.

Kronologi Kasus

Kasus yang melibatkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dan Bea Cukai menjadi sorotan setelah sang PMI mengaku harus membayar pajak sebesar Rp 9 juta atas cokelat yang dibelinya dari negara tempat bekerja, yang sebenarnya hanya senilai Rp 1 juta.

Bea Cukai Kemenkeu meluruskan kejadian tersebut melalui akun media sosial mereka.

Mereka menyatakan bahwa pengenaan pajak dan bea masuk telah sesuai prosedur.

Petugas Bea Cukai bernama Rifaldy menjelaskan bahwa besarnya pungutan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019.

Baca Juga: Beli Jaket Rp 6 Juta Ditagih Denda Rp 21 Juta Oleh Bea Cukai, Cakra Khan Tak Sudi Bayar, Begini Nasib Barangnya

Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Menurut Rifaldy, tingginya pajak dan bea masuk disebabkan oleh penilaian atas cokelat dan tas yang dibawa sang pekerja migran.

"Ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632," kata Rifaldy menjelaskan.

Dalam kasus tersebut, barang impor berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sementara tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.

Akibatnya, total pungutan negara yang dikenakan kepada pekerja migran tersebut mencapai Rp 8.859.000.

Setelah Bea Cukai merespons keluhan tersebut, sang pekerja migran yang pemilik cokelat memberikan klarifikasi.

Ia mengakui bahwa tas yang digunakan adalah barang palsu, dan mempersilakan petugas Bea Cukai untuk mengambilnya karena keberatan dengan besar denda yang harus dibayar.

Berikut beragam komentar netizen terkait kasus viral tersebut.

"Sosialisasi mulu ttg pajak tp hasil NOL, malah KORUP,"

Baca Juga: Jualan iPad Seharga Rp 1 Juta, Baim Wong Ramai Dikecam hingga Dilaporkan ke Bea Cukai: Digoreng Mulu, Bingung

"Alibaba kok bebas cukai? Belanja gk pernah kena pajak. Giliran menang give away gratis malah dicukaikan hmmm… btw tas pejabat2 yg mahal2 itu bayar cukai g bg?"

"Lah tetep aja mahal lah total barang sktr 18 JT pajak 9jt,"

"Kalo gak bs bayar coklatnya boleh dimakan sama petugas?"

"Gk masuk akal, total barang gk nyampe 18 juta kena pajaknya 9 juta."

"Busyet mahal bgt ya pajaknya. Pajak udah segede gini tp negara msh aja susah itu gmn sih logikanya. Barang nilainya 17jt pajaknya lebih dr separonya di 8.8jt!! Edan!"

"Peraturan & ketetapan yg kaya gini ni yg bikin org berpikir buat nyelundupin barang dr luar negri, amsyong buat pajak doang."

Klarifikasi Bea Cukai Bandara Soetta

Di sisi lain, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa pihaknya telah merespons keluhan tersebut melalui video yang diunggah di akun TikTok resmi Bea Cukai dan X.

Seperti yang dijelaskan oleh petugas Bea Cukai bernama Rifaldy, Hatta menyebutkan bahwa pajak dan bea masuk dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa oleh PMI.

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkap Hatta dikutip dari laman resmi Bea Cukai.

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya lagi.

Hatta menjelaskan bahwa terdapat ketentuan yang harus dipatuhi dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri, termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.

Bukti pembayaran ini dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.

Selain itu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PPN, pungutan tersebut dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara.

Bea Cukai juga menyediakan sistem pelacakan barang kiriman dari luar negeri melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

Baca Juga: PALSU, Ternyata Emas Milik Jemaah Haji asal Makassar Cuma Imitasi, Segini Harga Aslinya

(*)