"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Tri
Kronologi Kejadian
Melansir dari laman tribunjakarta.com, Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan, pelaku meracuni korban pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Awalnya, paman korban bernama Masmin (45) mendapat telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa korban kejang-kejang dan guling-guling di lantai.
Korban juga memuntahkan kopi yang diminumnya.
Sesampainya di rumah, Masmin yang juga selaku pelapor dalam kasus ini, bertanya kepada istrinya.
Lalu, istrinya menjelaskan korban keracunan habis minum kopi kemasan yang diberi oleh ibu tirinya, RI alias Wanti.
"Pelapor kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Ibunda di Baganbatu, Rokan Hilir, untuk dilakukan pertolongan pertama," sebut Andrian.
Atas kejadian tersebut, paman dan orangtua kandung korban melaporkan ke Polsek Pujud.
Pihak pelapor beserta keluarga kemudian datang ke Polsek Pujud membawa pelaku RI alias Wanti.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap anak tirinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu botol sisa minuman kopi kemasan diduga dicampur racun," kata Andrian. GridPop.ID (*)