"Melihat korban tak bergerak pelaku panik dan menyuruh ibu korban memberikan pertolongan dengan cara membuat bantuan pernapasan, tetapi tidak tertolong,"sambungnya.
Melihat anaknya tidak bernyawa lagi, ibu kandung korban Ardilla membawa mayatnya ke kamar lalu menutupinya dengan selimut.
Di sinilah kemudian muncul niat keduanya untuk membuang mayat balita tersebut.
Tersangka utama, Muhammad Baginda Siregar menghubungi adiknya bernama Raj Samjani supaya menyewa mobil menuju ke Tapanuli Utara untuk membuang mayat.
Pada 9 Maret 2023 sekira pukul 21:00 WIB, ketiga tersangka Muhammad Baginda Siregar (ayah tiri korban), Ardila Hakim (ibu kandung korban) dan Raj Samjani (adik Baginda) berangkat dari Kota Medan ke Tapanuli Utara menggunakan mobil sewaan.
Pada pukul 02:00 WIB tiga tersangka tiba ke Jalan lintas Sipirok, Desa Pansur Napitupu,
Kecamatan Siatas Barita dan membuang mayat balita tersebut.
Setelah membuang mayat, mereka pun kembali pulang ke rumah.
"Setelah selesai membuang mayat korban ketiga pelaku kembali ke rumah." GridPop.ID (*)