Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada awal Januari 2024 lantaran korban sudah tak tahan lagi.
Pelaku diamankan di Mapolresta Solo pada akhir Januari 2024.
"Setelah berdiskusi dengan keluarga besar, AS akhirnya melaporkan kejadian ini. apalagi korban juga berencana akan menikah. AS takut, kalau tidak segera dilaporkan, hal tersebut bisa mengancam rumah tangga putrinya ke depan yang akan melangsungkan pernikahan," tegas Iwan.
Tersangka dijerat dengan pasal 76 d dan pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Kita juga melakukan pendampingan terhadap korban. Takutnya ada trauma yang dialami korban," tutupnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Solo, ibu korban diduga telah melakukan eksploitasi anak.
Dugaan tersebut diungkap oleh Kuasa hukum Terdaksa Ary Sumarwono usai mengikuti sidang yang digelar secara tertutup di pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Yusni.
Ary mengungkapkan bahwa dari hasil sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dia melihat ada tindak ekspolitasi anak yang dilakukan oleh ibu korban.
"Jadi AS ini membantu klien kami melakukan pencabulan," tutur Ary.
Ary mengurai dimana kejadian ini bermula saat SK yang berstatus duda menikah dengan AS yang merupakan janda anak satu tahun 2009 silam.
Korban kala itu masih berusia sekitar 7 tahun.