GridPop.ID - Seorang ayah di Solo tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Bahkan aksi bejat dilakukan pelaku selama 9 tahun.
Perbuatan ini terkuak saat korban hendak menikah.
Dikutip dari Kompas. com, pria berinisial SK (69) tak kuasa menahan nafsu bejatnya kala melihat sang anak tiri berinisial GK (21).
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pelaku melakukan aksinya itu sejak 18 Juli 2014 hingga 15 Oktober 2023, di rumah korban, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Dalam kurun waktu 9 tahun, korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku setiap seminggu sekali.
"Perlakuan ini berlangsung hingga 2023, di mana dilakukan setiap seminggu sekali," kata Iwan Sektiadi, Senin (12/2/2024).
Pelaku bukan hanya beraksi di rumah, tapi juga saat ada keluarga mereka yang melakukan perjalanan wisata.
Usut punya usut, korban yang takut dengan ancaman pelaku terpaksa menjadi budak seks ayah tirinya selama 9 tahun.
Pelaku bukan hanya mengancam korban, tapi juga istrinya yang tak lain adalah ibu korban, AS (60).
"Kalau korban menolak, korban beserta ibunya tidak akan ditanggung biaya hidupnya, diancam akan dipenjara, dan lain sebagainya," paparnya.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada awal Januari 2024 lantaran korban sudah tak tahan lagi.
Pelaku diamankan di Mapolresta Solo pada akhir Januari 2024.
"Setelah berdiskusi dengan keluarga besar, AS akhirnya melaporkan kejadian ini. apalagi korban juga berencana akan menikah. AS takut, kalau tidak segera dilaporkan, hal tersebut bisa mengancam rumah tangga putrinya ke depan yang akan melangsungkan pernikahan," tegas Iwan.
Tersangka dijerat dengan pasal 76 d dan pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Kita juga melakukan pendampingan terhadap korban. Takutnya ada trauma yang dialami korban," tutupnya.
Sementara itu dilansir dari Tribun Solo, ibu korban diduga telah melakukan eksploitasi anak.
Dugaan tersebut diungkap oleh Kuasa hukum Terdaksa Ary Sumarwono usai mengikuti sidang yang digelar secara tertutup di pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Yusni.
Ary mengungkapkan bahwa dari hasil sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dia melihat ada tindak ekspolitasi anak yang dilakukan oleh ibu korban.
"Jadi AS ini membantu klien kami melakukan pencabulan," tutur Ary.
Ary mengurai dimana kejadian ini bermula saat SK yang berstatus duda menikah dengan AS yang merupakan janda anak satu tahun 2009 silam.
Korban kala itu masih berusia sekitar 7 tahun.
Setelah menikah, ketiganya tinggal bersama dalam satu rumah, di kelurahan Kadipiro, kecamatan Banjarsari.
"Selama tinggal serumah, mereka tidur satu kamar dan berjalannya waktu, SK timbul hasrat birahinya untuk mencabuli GK” katanya
Ketika, hasrat itu mau dilakukan, justru diketahui AS yang awalnya melarang, malah menyetujui hasrat biadab SK kepada anak mereka.
"Jadi setelah korban lulus SMP, ibu korban malah mengizinkan (pecabulan).
Bahkan saat melakukan hubungan suami istri pertama kali, AS ini tahu dan menyiapkan alat kontrasepsi agar korban tidak hamil," ungkapnya.
Perbuatan pencabulan itu terus berlangsung berulangkali dan dalam waktu lama, sehingga menjadi kebiasaan.
“Hal ini dapat terjadi, karena antara korban, ibunya dan terdakwa sama-sama ada harapan, di antaranya korban disekolahkan, dibelikan motor dan Handphone, sehingga hubungan badan itu berlangsung sampai sekitar 9 tahun tidak ada masalah diantara mereka," paparnya.
Masalah timbul saat korban menikah dan terdakwa melarang anak tirinya beserta menantunya tinggal satu rumah.
Namun ternyata akibatnya pelaku dan sang istri justru sering cekcok hingga berujung pelaporan oleh AS terhadap suaminya ke kepolisian.
"Diharapkan setelah ini penyidik bisa membuka kembali dan menentapkan ibu kandung korban, untuk duduk bersama terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Ary.
GridPop.ID (*)