Find Us On Social Media :

Tak Terima Diputus, Mantan Toxic Aniaya Mahasiswi di Kamar Kos, Password HP Jadi Biangnya

By Ekawati Tyas, Selasa, 21 Mei 2024 | 06:15 WIB

(ILUSTRASI) Mahasiswi jadi korban penganiayaan.

Kasus Serupa

Sementara itu dilansir dari Tribun Bogor, pria berinisial PA (24) alias Panji nekat sebar video syur mantan pacar karena tidak terima diputus.

Warga Pekanbaru, Riau ini menyebar sejumlah video panasnya dengan sang mantan pacar hingga viral di media sosial.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Januari 2023 lalu.

Pelaku saat itu menolak diputus oleh korban.

Ia lantas mengancam akan menyebar video serta foto panas korban ke media sosial.

Ancaman pun terbukti benar, selang beberapa waktu, tepatnya pada Februari 2023, korban terkejut mendapat kabar bahwa videonya telah disebar pelaku.

Tak terima dengan hal tersebut, korban lapor ke Polresta Pekanbaru dan pelaku berhasil ditangkap pada, Kamis (6/7/2024).

"Motif pelaku karena tidak terima diputuskan cintanya. Jadi, pelaku menyebarkan video dan foto asusila mantan pacarnya. Video dan foto asusila itu dikirim pelaku ke teman-temannya dan juga ke keluarga korban," ungkap Jefri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 29 UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.

Lalu pelaku juga dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Telinga Dipotong dengan Gunting, Pria di Aceh Bernasib Tragis, Dianiaya karena Terjerat Utang

GridPop.ID (*)