Find Us On Social Media :

Tak Terima Diputus, Mantan Toxic Aniaya Mahasiswi di Kamar Kos, Password HP Jadi Biangnya

By Ekawati Tyas, Selasa, 21 Mei 2024 | 06:15 WIB

(ILUSTRASI) Mahasiswi jadi korban penganiayaan.

GridPop.ID - Seorang mahasiswi di Makassar menjadi korban penganiayaan mantan pacar hanya karena masalah sepele.

Aksi penganiayaan diketahui terjadi di kamar kos korban.

Dilansir dari Tribun Trends, korban adalah seorang mahsiswi inisial NA (21).

NA merupakan warga Makassar, Sulawesi Selaran yang diduga dianiaya, HI.

Ia pun melaporkan kasus ini ke polisi.

Kakak kandung NA berinisial WA menjelaskan, peristiwa bermula saat terduga pelaku HI mencoba menerobos kamar indekos NA.

"Katanya ini (korban) sudah tidur, cuman ini teralis kuncian (pintu) seperti ada mau yang mau buka terus, jadi bangun," jelas WA dikonfirmasi awak media, pada Minggu (19/5/2024) malam.

Insiden ini terjadi di salah satu indekos di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (15/5/2024).

Saat itu HI, ujar WA berhasil membuka pintu kamar kos melalui jendela kamar.

NA yang sadar dengan hal tersebut kemudian berusaha menahan pintu yang hendak diterobos sang mantan pacar.

"Cuman kita taumi (kita semua tahu) perbedaan tenaga laki-laki sama perempuan, jadi berhasil terbuka itu pintu," katanya.

Baca Juga: Perkara Makan Jeruk, Guru TK Tampar hingga Tindih Muridnya, Kondisi Mental Korban Terguncang

Adapun penganiayaan dipicu karena HI diduga tak terima diputus korban.

Alhasil NA melakukan seribu satu cara agar tidak lagi diganggu HI, salah satunya dengan berbohong jika ponselnya sedang diservis.

"Iya pernah pacaran katanya.

Nah, sebelumnya ini anak (korban) bicara ke salah satu temannya (pelaku) bahwa handphone-nya rusak.

Nah pas datang itu malam, dia (pelaku) dapat itu handphone," bebernya.

Pelaku semakin meradang saat minta password hp NA tapi tak diberitahu.

"Jadi dia (korban) dipukul kepalanya bagian belakang, kayak ditampar, terus dijambak, dicakar juga mukanya.

Akhirnya dibuka password handphone-nya karena sudah tidak bisa melawan," ucapnya.

Pihak keluarga yang tidak terima dengan aksi HI akhirnya membuat laporan resmi di Mapolsek Rappocini dengan nomor registrasi STPL/270/V/2024/RESTABES MKSR/SEK RAPPOCINI.

"Semoga cepat ditindaki sama polisi karena jangan sampai kejadian ini terjadi lagi, supaya pelaku ini jera. Korban itu luka pahanya masih lebam.

Terus di kepalanya sakit, nyeri, terus belakang kepala lehernya nyeri (Bibirnya) berdarah," tandasnya.

Baca Juga: Murka Gabah yang Dijemur Diinjak Anak Tetangga, IRT Aniaya Ibunya dengan Pisau Dapur, Keduanya Kerap Ribut

Kasus Serupa

Sementara itu dilansir dari Tribun Bogor, pria berinisial PA (24) alias Panji nekat sebar video syur mantan pacar karena tidak terima diputus.

Warga Pekanbaru, Riau ini menyebar sejumlah video panasnya dengan sang mantan pacar hingga viral di media sosial.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Januari 2023 lalu.

Pelaku saat itu menolak diputus oleh korban.

Ia lantas mengancam akan menyebar video serta foto panas korban ke media sosial.

Ancaman pun terbukti benar, selang beberapa waktu, tepatnya pada Februari 2023, korban terkejut mendapat kabar bahwa videonya telah disebar pelaku.

Tak terima dengan hal tersebut, korban lapor ke Polresta Pekanbaru dan pelaku berhasil ditangkap pada, Kamis (6/7/2024).

"Motif pelaku karena tidak terima diputuskan cintanya. Jadi, pelaku menyebarkan video dan foto asusila mantan pacarnya. Video dan foto asusila itu dikirim pelaku ke teman-temannya dan juga ke keluarga korban," ungkap Jefri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 29 UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.

Lalu pelaku juga dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: 2 Telinga Dipotong dengan Gunting, Pria di Aceh Bernasib Tragis, Dianiaya karena Terjerat Utang

GridPop.ID (*)