"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresta," ungkap kuasa hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong dikutip dari Tribunnews.com.
Laporan terkait terlapor Jurnal Lafini telah terdaftar dengan nomor STPL/234/V/2024/SPKT.
Jurnal alias Dela pun terancam dijerat pasal 378 KUHP terkait pemalsuan data pribadi.
Kasus Serupa
Kasus serupa pernah terjadi di Lombok, NTB.
Foto dan video pasangan pengantin dari warga Desa Gelogor, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mendadak viral di media sosial.
Dalam unggahan @Instalombok, dijelaskan jika si pria merasa ditipu oleh pasangannya yang merupakan seorang waria.
Mempelai pria dalam foto tersebut berinisial Muh (31), sedangkan si wanita yang belakangan diketahui berjenis kelamin pria adalah Mit alias Sup (25).
Saat sudah sah menikah, Muh pun tak sabar melakoni malam pertama tapi justru ditolak. Muh yang kecewa mencoba untuk tetap bersabar, tapi penolakan itu kembali dilakukan di hari selanjutnya.
Malahan, Mit tiba-tiba minta cerai dan langsung kabur dari rumah.
Saat mencari pasangannya ke alamat asalnya di daerah Pejeruk, Ampenan, Mataram, Muh bukannya bahagia tapi langsung syok.
Sebab, dari informasi yang didapat dari RT setempat, Mit ternyata berjenis kelamin laki-laki.
GridPop.ID (*)