Arisandi juga mengatakan, akan ada waktunya polisi mengungkap mengenai kasus itu lebih rinci.
Lalu bagaimana nasib pembeli jasa seks setelah itu?
Apakah ada pasal yang dapat menjerat para pembeli seks?
Baca Juga : Vanessa Angel Dikabarkan Bertarif Rp80 Juta, Artis Ini Pasang Tarif Miliaran Untuk Sekali Check In!
Mengutip dari hukumonline.com, ternyata tidak ada ketentuan khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat pengguna jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat germo/muncikari/penyedia PSK.
Sedangkan, pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri.
Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |
Komentar