Saat ini rekening milik mucikari Vanessa Angel yang digunakan untuk bertransaksi telah diblokir oleh Polda Jatim bekerjasama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kini, sudah ada dua mucikari bernama Tantri (28) dan Endang (37) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga mengaku saat ini telah mengamankan sejumlah akun media sosial yang dikelola oleh mucikari sebagai sarana mempromosikan prostitusi online. (*)
Komentar