Personel BKSDA Sulut, Hendrik Rundengan menjelaskan jika warga tak bisa memelihara hewan liar.
Harus ada izin dari pihak berwenang dan peninjauan lokasi pemeliharaan.
"Harus ada izin, ada aturan yang mengatur tentang itu. Tak bisa sembarang," ujar Hendrik Jumat (11/1/2019) kemarin seperti dilansir tribunnews.com.
Sempat beredar isu karena amarah warga, sehingga buaya tersebut akan dibunuh.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPS Tasikoki Bitung, rencananya akan dievakuasi ke sana."
"Tim rescue sudah turun tadi, tapi belum bisa evakuasi karena berbagai keterbatasan," tambah Hendrik
5. Pernah memangsa buaya lain
Dia menjelaskan awalnya pemilik membeli buaya sebanyak dua ekor, namun hanya Merry yang masih ada hingga sekarang.
Noldy Pinontoan juga menyebutkan kalau dulunya perusahaan membeli dua ekor buaya.
"Saat itu berjumlah dua ekor. Masing-masing panjangnya sekitar satu meter," kata dia.
Baca Juga : Polisi Isyaratkan Pemilik Buaya Terancam Penjara Jika Terbukti Tak Memiliki Surat Ijin
Noldy pun sering memberi makan kedua buaya itu, hingga suatu hari, seekor dari kedua buaya itu hilang.
"Karena mereka saling memangsa. Buaya laki-laki ini yang tersisa," ungkapnya.
Berdasarkan laporan kompas.com, pada Jumat (11/1/2019), diduga Deasy Tuwo terpeleset dan akhirnya diterkam buaya itu.
Bagaimana menurut Moms?
Source | : | Tribunnews.com,kompas.com,tribunjateng.com |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
Komentar