"Kami harapkan atensi dari KPAI dan Polda Metro Jaya untuk segera membawa atau bahkan memfasilitasi nenek kandungnya selama setahun bisa ketemu," ujarnya.
Kedatangan pihaknya ke KPAI menurut Agustinus juga berbeda dengan kasus perebutan anak pada umumnya, dimana untuk laporan kali ini, Amandine secara jelas adalah darah dagingnya.
"Kasus ini beda dengan kasus perlindungan anak lainnya. Kalau dalam kasus perlindungan anak lainnya adalah perebutan antara suami istri. Sementara Tyas Mirasih ini tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan darah," ujar Agustinus.
"Orang lain yang tidak punya hubungan apa-apa dengan Amandine. Dia tidak punya hubungan lahiriah atau batiniah dengan anak kecil ini."
"Karena sejak kecil anak ini tidak dekat dengan dia. Jadi tidak ada hubungan emosional, terhadap anak ini," ungkapnya.
Baca Juga : Tantang Tyas Mirasih Sama-sama Bersumpah, Nenek Amandine: Saya Tidak Pernah Lelah
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Grid. |
Komentar