GridPop.id - Maryke Harris Pohu, nenek Amandine Cattelya kembali angkat bicara.
Ia meminta hak sebagai wali asuh atas cucunya yang kini dirawat Tyas Mirasih.
Kuasa hukum Maryke Harris Pohu, Agustinus Nahak, mengatakan, Tyas Mirasih melarang nenek dan cucu itu bertemu.
Menurut Agustinus Nahak, Tyas Mirasih hanya bersedia mempertemukan Maryke dan Amandine di kantor polisi.
Baca Juga : Kanker Usus Renggut Nyawa Istri Ustad Maulana, 6 Gejala Awalnya Sering Disepelekan!
"Alasannya nanti ketemu di kepolisian, karena sudah dilaporkan. Jadi antara pertanyaan dan juga jawabannya tidak sinkron," ujar Agustinus Nahak saat ditemui usai melapor di Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Karena itu, pihak Maryke akhirnya mendatangi KPAI setelah melapor ke Polda Metro Jaya untuk dibukakan jalannya demi mengambil kembali Amandine.
Lantas, apa upaya lain yang akan mereka lakukan?
Baca Juga : Tendang Andika Eks Kangen Band, Ayu Ting Ting Tak Merasa Bersalah!
"Kami harapkan atensi dari KPAI dan Polda Metro Jaya untuk segera membawa atau bahkan memfasilitasi nenek kandungnya selama setahun bisa ketemu," ujarnya.
Kedatangan pihaknya ke KPAI menurut Agustinus juga berbeda dengan kasus perebutan anak pada umumnya, dimana untuk laporan kali ini, Amandine secara jelas adalah darah dagingnya.
"Kasus ini beda dengan kasus perlindungan anak lainnya. Kalau dalam kasus perlindungan anak lainnya adalah perebutan antara suami istri. Sementara Tyas Mirasih ini tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan darah," ujar Agustinus.
"Orang lain yang tidak punya hubungan apa-apa dengan Amandine. Dia tidak punya hubungan lahiriah atau batiniah dengan anak kecil ini."
"Karena sejak kecil anak ini tidak dekat dengan dia. Jadi tidak ada hubungan emosional, terhadap anak ini," ungkapnya.
Baca Juga : Tantang Tyas Mirasih Sama-sama Bersumpah, Nenek Amandine: Saya Tidak Pernah Lelah
Ia selaku kuasa hukum meminta pihak KPAI untuk mengambil langkah persuasif karena secara hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah mengeluarkan surat agar mengembalikan Amandine kepada neneknya.
"Kami minta KPAI mengambil langkah-langkah persuasif. tapi tidak ada alasan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas. Karena jelas hak asuh anak ini, legitimasinya jelas kepada Omanya sebagai wali asuh," ujar Agustinus.
Baca Juga : Cara Duduk Mulan Jameela yang Naikkan Kaki ke Kursi Dikritik, Begini Balasan Menohoknya
"Sesuai dengan penetapan pengadilan sudah jelas, bahwa saya adalah nenek kandungnya yang punya hak untuk mengasuh Amandine."
"Kalau Tyas punya bukti-bukti yang lain, ya silahkan saja," tegas Maryke kemudian.
Mengenai kabar kalau Amandine sempat stres karena hal ini, pihak kuasa hukum Maryke menyebutkan agar Tyas tidak mengada-ada dalam memberikan informasi.
Baca Juga : Melahirkan Sendiri hingga Ditinggal Pacar, Begini Kronologi Ibu Muda di Kupang Tega Membuang Bayinya
"Yang bilang stres itu siapa? Itu kan bagian strategi untuk meng-counter bahwa anak ini dikembalikan. Jadi jangan memainkan informasi bahwa seolah-olah anak ini terganggu, atau apa," ujar Apolos.
"Memang itu anak dia? sejauh mana hubungan batin, kecuali sejak lahir anak ini dekat dengan dia. Lah ini baru setahun. Jadi jangan diputarbalik," tutupnya.
(*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Grid. |
Komentar