Berikut rilisnya:
“Diinformasikan bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 pukul 03.30 WIB telah dilakukan join investigasi antara Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin AKP MALIK FAHRIN HUSNUL AQIF, S.H., S.I.K., Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin AKP NAJAMUDIN, dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin IPDA NASRON JUNAIDI,S,H,MH, mengungkap kasus pembunuhan yang mendasari peristiwa penemuan mayat yang diduga sengaja dibunuh, diikat, lalu dibakar pada hari Minggu, tanggal 20 Januari 2019 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Kebun Sawit Dusun IV SP. 2 Desa Sungai Rambutan Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir,” begitu isi pembuka rilis.
Terungkap identitas korban adalah Inah Antimurti binti Soparudin
Nama : INAH ANTIMURTI
Binti SOPARUDIN
TTL : Pedataran/2 Januari 1998
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Alamat : Dusun II Ds. Pedataran, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim.
Mendasari Keterangan Saksi SOPARUDIN BIN YAHYA (ALM) menerangkan telah kehilangan anggota keluarganya bernama INAH ANTIMURTI berikut sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol BG-3262-KAI.
Polres Ogan Ilir, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dan Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor tersebut.
Motor disita dari warga yang masih ditetapkan sebagi saksi yakni AB. Warga Dusun 1 Ds. Talang Taling Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim.
“Saksi menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 20 Januari 2019 pukul 17.00 Wib datang kepada saksi Sdr. ASRI dan Sdr. FERI menitipkan sepeda motor tersebut,” tulis rilis.
Source | : | Tribunsumsel.com,Tribunbanjar.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar