Lalu pada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 sekira jam 00.40 WIB telah ditangkap atas nama
Nama : ABDUL MALIK Alias TETE BIN MUSLIM
Umur : 22 tahunJenis Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Dusun 1 Desa
Talang Taling, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim
"Berperan menahan kaki korban saat diperkosa tersangka ASRI (DPO), Menaikkan korban ke atas mobil saat mayat akan diangkut dari TKP pembunuhan .
Lalu Pada ditangkap lagi
Nama : DP
YOGA BIN BUDI
Umur : 16 tahun
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Pekerjaan : TOT
Alamat : Dusun 1 Desa
Talang Taling, Kec. Gelumbang, Kab. Muara Enim
"Berperan membeli minyak bensin (untuk membakar mayat), Selanjutnya ikut mengangkat kasur dan membawa korban ke TKP pembuangan di Ds. Sungai Rambutan Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir."
“Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa TKP awal terjadinya tindak pidana pembunuhan adalah di Rumah Kontrakan Milik Tsk an. ASRI (DPO) Desa Talang Taling Kec. Gelumbang Kab. Muara Enim, sedangkan TKP di Ds. Sungai Rambutan Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir merupakan TKP kedua pembuangan mayat. Sehingga, penanganan perkara ini (sidik) ditarik oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Dan ada hari Rabu, tanggal 23 Januari 2019 sekira pukul 04.00 Wib, keempat tersangka berikut barang bukti di atas telah diserahkan dari Satreskrim Polres Ogan Ilir kepda Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.”
Source | : | Tribunsumsel.com,Tribunbanjar.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar