Dimana, jemaah dan agen menginginkan Hamzah Mamba dihukum seberat-beratnya yakni hukuman penjara seumur hidup.
Meski suasana riuh dalam ruang persidangan, hakim tetap membacakan putusan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba.
“Jika denda tersebut sebanyak Rp 500 juta tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti 1 sampai 420 item digunakan dalam perkara yang sama dengan terdakwa lain,” jelas Denny.
Baca Juga : Praktek Perdukunan, Enam Anak Dibunuh, Bagian Tubuhnya Hilang dan Giginya Dicabut
Usai persidangan, hakim anggota Doddi Hendrasakti mengungkapkan, selama persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak hal-hal yang dapat meringankan putusan hakim.
Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia.
Terdakwa Hamzah Mamba membentuk agen dan mitra untuk mencari jemaah serta membuat biaya harga umrah dengan harga promo di bawah harga rasional sehingga banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang ikut mendaftar akan tetapi gagal diberangkatkan.
Baca Juga : Gadis Usia 12 Tahun Melahirkan Tanpa Diketahui Kehamilannya, Ayah Sang Bayi Ternyata Masih Anak-anak
Komentar