Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 285 KUH Pidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah)," pungkasnya.
Baca Juga : Romantis, Kisah Cinta 42 Tahun Ani Yudhoyono dan Susilo Bambang Yudhoyono Berawal dari Pandangan Pertama
Kasatreskrim AKP Aris Munandar, mengaku telah berupaya untuk mencegah kasus persetubuhan dan pencabulan di Demak yaitu polres Demak melakukan penyuluhan-penyuluhan ke wilayah - wilayah di Demak berkoordinasi dengan Pemda Demak dan komandan atau Kapolres Demak tentang bahaya pencabulan dan persetubuhan.
Sementara itu, pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu (ppt) Harapan baru Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, (Dinsos P2PA), Bibik Nurudduja, mengatakan dinsos P2PA telah melakukan penelitian terhadap korban melalui pekerja sosialnya.
"Kami prihatin dengan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk melakukan upaya-upaya agar korban bisa bertahan dan tetap mempunyai harapan dalam hidupnya," ujarnya ditemui di Dinsos P2PA Demak, Senin (11/2/2019) siang.
Apalagi sekarang korban dalam keadaan hamil.
Jika ayah dari bayinya adalah ayahnya sendiri, bayi tersebut dapat beresiko memiliki cacat bawaan.
"Dengan keadaan korban yang telah menjadi orang tua tunggal sebelumnya, tentu kehidupan korban menjadi sangat berat," jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang berada di sekeliling korban, hendaknya tidak mengolok-olok korban atau berperilaku yang memperberat beban perasaan korban.
(*)
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Dianita Anggraeni |
Komentar