JM juga mengatakan melakukan tindakan itu karena mengetahui putrinya disabilitas dan keterbelakangna mental.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Ipda Primadona Laila.
Sedangkan kedua pelaku lain, yakni SA dan YG memiliki motif berbeda.
Keduanya mengaku melakukan hal itu karena kecanduan menonton film porno.
"Kedua tersangka lain, motofnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Primadona.
5. Diperkosa Ratusan Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli Ag, kemudian SA sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.
Baca Juga : Miris, Gadis 13 Tahun Ceritakan Kronologi Dirinya Diperkosa oleh Kakak Pembina Pramuka Hingga 15 Kali!
JM, SA, dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.
Diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Tanggamur, Ipda Primadona Laila, pelaku juga mengatakan melakukan perbuatan bejat itu di dalam rumah, bahkan SA mengaku melakukan di ruang tamu.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung," kata Primadona.
6. Korban Alami Trauma Berat
Dijelaskan oleh Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu, Rizal Bahruln Mustofa, AG kini mengalami trauma berat.
Pihaknya telah membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara eksklusif.
"Melakukan koordinasi bersama lembaga pemerhati perempuan dan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk pengupayaan masa depan korban dalam upaya rehabilitasi sosial," ujar Rizal, Minggu, (24/2/2019).
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Primadona. (*)
Source | : | Tribun Wow,Tribun Lampung,Tribun Video |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar