GridPop.id - Kasus kekerasan seksual menimpa seorang remaja perempuan inisial AG yang menjadi korban atas perbuatan bejat ayah kandung, kakak, dan adiknya sendiri di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Mirisnya, remaja perempuan jadi korban pemerkosaan sampai lima kali dalam sehari oleh ayah kandung, kakak, dan adiknya sendiri, dikutip dari Tribun Lampung.
Pelaku yakni ayah korban JM (44), kakak korban SA (23) dan adik korban YG (16).
Baca Juga : Wanita Pedagang Online ini Ditipu dan Diperkosa Saat Temui Langsung Pembelinya!
Ketiganya kini telah dibekuk oleh polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
1. Kronologi Pengungkapan Fakta
Tarseno (51), anggota Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih mengungkapkan awal mula kisah tragis ini diketahui oleh pihaknya, Jumat (22/2/2019).
Kasus ini terungkap setelah korban mendapatkan penanganan dari Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih.
Tarseno menuturkan, pihaknya memberikan penanganan terhadap korban lantaran memiliki keterbelakangan mental.
Penanganan dilakukan dengan merujuk korban ke psikolog.
Baca Juga : 6 Fakta Mengejutkan Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 5 Tahun, Dipicu Rasa Iri hingga Dihamili Pacar
Dari psikolog tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap korban kemudian terbongkar.
"Saat berada di psikolog itu, korban menceritakan bahwa hidupnya sangat tertekan," turur Tarseno.
"Dari situlah terungkap, apa yang telah dilakukan bapak, kakak, dan adiknya," lanjut Tarseno.
2. Ditinggal sang Ibu
Kisah menyedihkan ini berawal saat korban tinggal berdua bersama ibu kandungnya, sejak umur 3 tahun.
Tarseno mengatakan dulu saat tinggal bersama ibunya, korban selalu dikurung di kamar saat sang ibu berangkat kerja.
Baca Juga : Seorang Kakek Trauma Usai Diperkosa Janda, Kata-katanya Usai Berhubungan Sangat Menyakitkan
Korban dibukakan pintu hanya saat ibunya kembali dari kerja.
"Berdasarkan informasi, korban selama bersama ibunya dikutung di kamar ketika ibunya berangkat kerja, dan dibuka ketika ibunya pulang kerja," kata Tarseno.
Namun saat ibu korban meninggal dunia, ia kemudian dirawat oleh sang nenek yang tinggal di Tanggamus, Lampung.
Sang ayah, JM (45) kemudiam menjemput korban dari rumah neneknya dan mengajak tinggal bersama.
Pada saat itu, JM tinggal dengan anak laki-lakinya yakni SA (24) dan adiknya, YG (16).
Baca Juga : Keji, Seorang Perawat Perkosa Pasiennya Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan Bayi Lelaki
Korban akhirnya tinggal bersama sang ayah, kakak dan adiknya di Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.
3. Korban Alami Kekerasan Seksual
Korban bercerita kepada psikolog, perlakuan itu ia dapat sejak 17 hari tinggal bersama dengan ayah dan saudara kandungnya.
Tepatnya, tragedi itu terjadi dua tahun yang lalu.
Awalnya JM menjadikan korban pelampiasan nafsu.
Kakak korban dan sang adik ternyata juga ikut melakukan hal serupa.
Baca Juga : Pria di Sulawesi Gagal Perkosa Gadis 16 Tahun Karena Digigit Semut di Semak-Semak
Diketahui kakak korban bekerja sebagai pemetik buah kelapa.
Sedangkan sang adik seorang pengangguran.
Korban diperkosa oleh ketiga anggota keluarganya itu menurut kemauan masing-masing pelaku.
"Kalau yang satu inginnya pagi ya pagi, kalau yang satu inginnya siang ya singa, itu setiap hari," kata Tarseno.
Cerita yang paling tragis, korban mengatakan dirinya bahkan pernah diperkosa hingga lima kali dalam sehari.
"Bahkan dalam satu hari satu malam, bisa sempat sampai dengan lima kali," tukas Tarseno.
Korban kembali mengungkapkan dirinya juga tak diberi makan oleh keluarganya.
Meskipun, ia mendapatkan tugas untuk memasak, namun korban atau AG terkadang tidak mendapatkan makan.
"Korban belum tentu sehari makan sekali," ujarnya.
4. Motif Ketiga Pelaku
Dijelaskan oleh Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Eddy Wahyudi, bahwa JM (45) SA (24) dan YG (16), diringkus pada Kamis (21/2/2019), tanpa perlawanan di kediamannya.
Baca Juga : Sadis, Wanita Asal Indralaya Ini Diperkosa di Atas Spring Bed Sebelum Dibunuh dan Dibakar
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka (Kamis (21/2/2019), sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).
Dalam penangkapan itu, Deddy mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.
Selain itu, pakaian milik SA dan YG, serta milik korban.
Dikutip dari Lampung TV, Sabtu (23/2/2019), kepada polisi, JM mengaku khilaf melakukan hal tidak senonoh kepada putrinya.
JM juga mengatakan melakukan tindakan itu karena mengetahui putrinya disabilitas dan keterbelakangna mental.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Ipda Primadona Laila.
Sedangkan kedua pelaku lain, yakni SA dan YG memiliki motif berbeda.
Keduanya mengaku melakukan hal itu karena kecanduan menonton film porno.
"Kedua tersangka lain, motofnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Primadona.
5. Diperkosa Ratusan Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli Ag, kemudian SA sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.
Baca Juga : Miris, Gadis 13 Tahun Ceritakan Kronologi Dirinya Diperkosa oleh Kakak Pembina Pramuka Hingga 15 Kali!
JM, SA, dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.
Diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Tanggamur, Ipda Primadona Laila, pelaku juga mengatakan melakukan perbuatan bejat itu di dalam rumah, bahkan SA mengaku melakukan di ruang tamu.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung," kata Primadona.
6. Korban Alami Trauma Berat
Dijelaskan oleh Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu, Rizal Bahruln Mustofa, AG kini mengalami trauma berat.
Pihaknya telah membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara eksklusif.
"Melakukan koordinasi bersama lembaga pemerhati perempuan dan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk pengupayaan masa depan korban dalam upaya rehabilitasi sosial," ujar Rizal, Minggu, (24/2/2019).
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Primadona. (*)
Source | : | Tribun Wow,Tribun Lampung,Tribun Video |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar