JM mengaku menjadikan sang putri sebagai pemuas hasrat karena AG memiliki keterbelakangan mental.
"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni tepatnya di Pekon Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo," imbuh Primadona Laila pada Sabtu (23/02).
Tak ada pelindung, ibu AG yang merupakan istri JM sudah setahun lalu meninggal dunia.
"Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orangtua, wali, atau yang mempunyai hubungan darah," pungkas Primadona Laila.
Bahaya kecanduan film porno ternyata memang nyata.
Orang akan kecanduan film porno setelah beberapa kali menontonnya.
Efek kecanduan film porno bahkan bisa terasa setelah pertama kali menontonnya.
Baca Juga : Usai 39 Tahun Dipenjara, Pria Ini Dapat Uang Rp 294 Miliar karena Terbukti Tak Bersalah
Source | : | Grid.ID,BangkaPos |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Komentar