Menurut kuasa hukum Vanessa, Milano, percakapan antara kliennya dan seorang tersangka mucikari bernama Siska hanya sebatas percakapan biasa.
"Chat kemarin itu dasarnya adalah dari HP-nya Vanessa dan Siska dikroscek chat mereka. Hanya sebatas itu. Di dalam itu tidak ada yang berbau asusila. Itu kan private," ungkap Milano saat mendampingi Vanessa pada jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga : Terungkap Teka Teki Penyebab Vanessa Angel Jatuh Pingsan, Diduga Karena 2 Penyakit Ini
Milano dan Vanessa menegaskan bahwa dalam chat pribadi itu kliennya dan Siska hanya bercakap-cakap seperti biasa.
"Enggak ada video dan foto (asusila) itu enggak ada," kata Milano.
"Ya cuman chat biasa," imbuh Vanessa.
Baca Juga : Ceritakan Perjumpaan dengan sang Anak, Ayah Vanessa Angel: Air Mata Sudah Tidak Bisa Keluar
Hingga proses pengadilan berjalan, Polda Jatim resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam prostitusi online dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara oleh, Rabu (16/1/2019) malam. (*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar