GridPop.id - Sudah hampir sebulan Vanessa Angel ditahan di Rutan Dittahti, Polda Jawa Timur.
Walau sempat sakit dan berat badannya turun, Kabid Humas Polda Jatim kombes Pol Frans Barung Mangera membeberkan Vanessa sedang dalam kondisi sehat.
Sedangkan di tempat lain, kekasih Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, masih setia memperjuangkan dan menyelesaikan kasus Vanessa Angel.
Baca Juga : Ditahan Karena Prostitusi Online, Vanessa Angel Tinggal di Sel Penuh Sesak Hingga Bobot Tubuhnya Menurun
Melalui akun Instagram pribadi, Bibi Ardiansyah membongkar kejanggalan dalam kasus sang kekasih.
Bibi Ardiansyah meneruskan pesan pengacara Vanessa Angel yang merasa aneh dengan kasus sang kekasih.
Yang pertama, Bibi Ardiansyah mempertanyakan sosok Rian yang tidak diungkapkan.
Ia merasa tidak adik karena sampai sekarang hanya Vanessa Angel saja yang diekspos, dipermalukan, hingga ditahan.
Bibi Ardiansyah juga mempertanyakan keberadaan Rian.
Ia juga mencurigai data CCTV hotel di mana Vanessa Angel terciduk yang tidak dibuka ke publik.
Bibi Ardiansyah menduga bahwa hal itu bisa menjadi suatu jebakan.
"Pengacara Vanessa Angel merasa ada yg aneh dengan kasus vanessa angel; (1) tidak di ungkapnya siapa RIAN kalo memang vanesa terbukti melakukan saat itu, masa yg di tahan, di ekspos dan dipermalukan cuma VANESA aja? Main sendiri dong namanya? Kemana RIAN? Mana pengakuannya?CCTV hotel vasa surabaya itu kemana? Ini hotel biasa pak presiden kita @jokowi nginap loh! Masa CCTVnya ga dibuka agar publik tau siapa RIAN.. Apakah ini diduga JEBAKAN?," tulisnya pada caption unggahan foto, Selasa (26/2/2019).
Yang kedua, Bibi Ardiansyah mengunggah hasil tangkap layar berisi chatting Vanessa Angel dengan rekannya.
Bibi Ardiansyah mengungkapkan bagaimana isi chat tersebut dijadikan landasan pelanggaran UU ITE oleh Polda Jatim.
Baca Juga : Bercerita tentang Kesepian, Inilah Lagu Ciptaan Vanessa Angel Kepada Sang Kekasih
Padahal, Bibi Ardiansyah meyakinkan bahwa chat tersebut merupakan chatting pribadi.
Ia pun mempertanyakan hukum yang bisa memenjarakan seseorang karena chatting pribadi.
"(2) foto selfie chat pribadi vanessa ke siska ini dijadikan landasan pelanggaran UU ITE oleh polda jatim untuk memenjarakan vanesa hingga saat ini, jadi... selfie chat pribadi skrg bisa di penjara? Foto pake bra dan buang air besar bisa masuk penjara...hmm?," imbuhnya.
Baca Juga : Terciduk Prostitusi Online, Ini Fakta Kabar Kehamilan Vanessa Angel hingga Keinginannya Bunuh Diri
Sebelumnya, AKBP Arman, Asmara Syarifuddin, selaku Wadireskrimsus Polda Jatim menuturkan Vanessa Angel ditangkap di sebuah kamar hotel bersama seorang pengusaha bernama Rian, pada Sabtu (5/1/2019).
"Mereka (Artis VA) bersama pria bukan suami istri ditangkap saat berhubungan badan," ungkapnya di Mapolda Jatim, dilansir TribunJatim.com.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Harissandi mengatakan, adapun tarif prostitusi artis tersebut hingga puluhan juta, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Berstatus Sebagai Mantan, Ruben Onsu Blak-blakan Ungkap Sifat Ayah Vanessa Angel
Tarif kencan artis Vanessa Angel mencapai Rp 80 juta.
Selain itu, pihak Vanessa Angel angkat bicara terkait kabar yang menyebut artis sinetron itu menawarkan diri pada pria pelanggannya melalui video dan foto asusila.
Menurut kuasa hukum Vanessa, Milano, percakapan antara kliennya dan seorang tersangka mucikari bernama Siska hanya sebatas percakapan biasa.
"Chat kemarin itu dasarnya adalah dari HP-nya Vanessa dan Siska dikroscek chat mereka. Hanya sebatas itu. Di dalam itu tidak ada yang berbau asusila. Itu kan private," ungkap Milano saat mendampingi Vanessa pada jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga : Terungkap Teka Teki Penyebab Vanessa Angel Jatuh Pingsan, Diduga Karena 2 Penyakit Ini
Milano dan Vanessa menegaskan bahwa dalam chat pribadi itu kliennya dan Siska hanya bercakap-cakap seperti biasa.
"Enggak ada video dan foto (asusila) itu enggak ada," kata Milano.
"Ya cuman chat biasa," imbuh Vanessa.
Baca Juga : Ceritakan Perjumpaan dengan sang Anak, Ayah Vanessa Angel: Air Mata Sudah Tidak Bisa Keluar
Hingga proses pengadilan berjalan, Polda Jatim resmi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka UU ITE Pasal 27 Ayat 1 mengenai keikutsertaannya dalam prostitusi online dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara oleh, Rabu (16/1/2019) malam. (*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,Tribunjatim.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar