kolase IG/polres_jakbar
Pengan Ngamar tapi Tak Punya Uang, Dua Sejoli Ini Nekat Mencuri Smartphone
Antonius melanjutkan, usai mencuri, para pencuri yang berprofesi sebagai satpam kerap kali menjual hasil curiannya untuk bersenang-senang.
Mereka membeli minuma hingga biaya check in dilakukan usai benda curian terjual.
Baca Juga : 5 Fakta Lilik Abdul Hamid, WNI yang Tewas Dalam Teror Penembakan di Selandia Baru, Seorang Tekinisi Pesawat yang Dikenal Baik Warga Sekitarnya
"Kami masih menginventaris berapa kali pelaku melakukan (aksinya). Pengakuannya bukan hanya sekali," tutur Anton.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasa 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Baca Juga : Kondisi Terkini WNI yang Jadi Korban Penembakan Teroris di Selandia Baru, 1 Diantaranya Meninggal Dunia
View this post on Instagram
Bingung ingin ngamar namun tak memiliki uang, membuat dua sejoli, A K N, 24, dan N D, 34, nekat mengutil. Menyisir gang sempit di Cengkareng, keduanya mencuri smartphone milik warga. Aksi keduanya terbongkar, usai korbannya melaporkan. Berbekal informasi, polisi kemudian mengamankan keduanya saat hendak menjual smartphone curian, Sabtu (16/3/2019). “Kami mengamankan setelah menyelediki laporan korbannya. Setelah diamankan keduanya tak berkutik,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri, Senin (18/3/2019). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang tunai Rp 400 ribu hasil penjualan smartphone, rencananya uang itu akan digunakan untuk keduanya bersenang senang, salah satunya ngamar di salah satu hotel. Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan para pelaku merupakan pemain lama. Keberadaan sudah sangat menyusahkan dan kerap dilaporkan warga. Hasil penyidikan sementara, keduanya kerap menyisir jalanan pemukiman padat cengkareng. Mereka kemudian mencari rumah rumah kosong yang ditinggal penghuni. Begitu pintu terbuka, para pelaku masuk dan mencuri sejumlah barang korbannya. Termasuk smartphone yang dicuri. Kala itu, Saidati Safuroh, 22, berada di kamar. Sementara smartphone berada di ruang tamu. “Jadi dia mencuri memanfaatkan kelengahan korbannya,” lanjut Antonius. Antonius melanjutkan, usai mencuri, para Novan yang berprofesi sebagai Satpam kerap kali menjual hasil curiannya untuk bersenang senang. Membeli minuman hingga biaya check in dilakukan usai benda curian terjual. “Kami masih menginventaris berapa kali pelaku melakukan. Pengakuannya bukan hanya sekali,” tutur Anton. Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara diatas tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. @humas.pmj @divisihumaspolri #satreskrim_jakartabarat #kriminal #ngutil @dkiinfo #jktinfo @hengki.haryadi
A post shared by Polres_Jakbar (@polres_jakbar) on
(*)
PROMOTED CONTENT
Komentar