GridPop.ID - Tindak kriminal dilakukan oleh dua sejoli di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dua sejoli ini tertangkap lantaran mencuri sebuah smartphone milik seorang warnga.
Rupanya, dua sejoli ini sudah menjadi pemain lama yang kerap menjual barang hasil mencuri.
Kemudian uang hasil jualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang termasuk check in di kamar hotel.
Melansir dari akun Instagram @polres_jakbar, Selasa (19/3/2019), dua sejoli AKN (24) dan ND (34) nekat mencuri smartphone.
Hal itu mereka lakukan karena bingung ingin memesan kamar namun tidak memiliki uang yang cukup.
Baca Juga : Dikeluhkan Pengrajin, Knalpot Racing Akan Dilegalkan, Gubernur Diskusi dengan Polisi
Dikabarkan keduanya menyisir gang sempit di Cengkareng untuk mencuri smartphone milik seorang warga.
Aksi dua sejoli ini terbongkar setelah korban melapor ke polisi.
Berbekal informasi, polisi kemudian mengamankan keduanya saat hendak menjual smartphone hasil mencuri, Sabtu (16/3).
"Kami mengamankan setelah menyelidiki laporan korbannya. Setelah diamankan keduanya tak berkutik," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri, Senin (18/3).
Baca Juga : Sempat Tertindih Balok Kayu Selama 5 Jam , Bayi Lima Bulan Ini Selamat dari Banjir Bandang Sentani
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 400 ribu hasil penjualan smartphone.
Rencananya, uang itu akan digunakan untuk keduanya bersenang-senang.
Termasuk untuk memesan kamar di salah satu hotel.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius menambahkan para pelaku merupakan pemain lama.
Keberadaan mereka sudah sangat menyusahkan dan kerap dilaporkan warga.
Hasil penyelidikan sementara, keduanya kerap menyisir jalanan pemukiman padat di Cengkareng.
Mereka kemudian mencari rumah-rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya.
Begitu pintu terbuka, para pelaku masuk dan mencuri sejumlah barang korbannya.
Salah satu barang hasil curian ialah smartphone yang membuat mereka tertangkap.
Kala itu, Saidati Safuroh (22) berada di kamar sementara smartphone berada di ruang tamu.
"Jadi dia mencuri memanfaatkan kelengahan korbannya," lanjut Antonius.
Antonius melanjutkan, usai mencuri, para pencuri yang berprofesi sebagai satpam kerap kali menjual hasil curiannya untuk bersenang-senang.
Mereka membeli minuma hingga biaya check in dilakukan usai benda curian terjual.
"Kami masih menginventaris berapa kali pelaku melakukan (aksinya). Pengakuannya bukan hanya sekali," tutur Anton.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasa 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.
Baca Juga : Kondisi Terkini WNI yang Jadi Korban Penembakan Teroris di Selandia Baru, 1 Diantaranya Meninggal Dunia
(*)
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar