Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Siti Zulaeha.
Dosen Ilmu Pelatih Karate mengenakan pakaian tahanan dengan kedua tangannya terborgol.
Ia tampak menangis sambil menundukkan kepalanya.
Baca Juga : Terkena Sindrom Langka, Bayi Ini Lahir dengan Wajah Seperti Orang Tua Berusia 80 Tahun!
Pria asal Kabupaten Sinjai ini mengaku menyesal.
Ia telah menghabisi nyawa Siti Sulaeha Djafar, rekan kerjanya di Gedung Menara Pinisi UNM.
"Saya secara pribadi sangat menyesal atas apa yang saya lakukan," kata Ketua Pusat KKN UNM ini dengan kepala menunduk.
"Secara pribadi sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf. Saya tidak ada niat untuk menghabisi," tutur Wahyu Jayadi sembari menangis di hadapan petugas dan awak media.
Tak lupa, doktor lulusan Universitas Negeri Jakarta tersebut ikut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Zulaeha.
"Permohonan maaf yang sangat dalam kepada keluarga besar almarhum. Saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan," tandas Wahyu Jayadi.
Atas perbuatannya, Wahyu Jayadi dikenakan pasal berlapis.
Pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Keduanya pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Baca Juga : Hidup Percaya Jimat, Nyawa Pria Asal Thailand Ini Melayang Tertabrak Truk saat Tanggalkan Jimatnya
Wahyu Jayadi terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
Source | : | tribunmakassar.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar