GridPop.ID - Kasus pembunuhan seorang PNS di Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi sorotan publik.
Pelaku pembunuhan yang merupakan seorang dosen UNM, Dr. Wahyu Jayadi, S.Pd., M.Pd. yang menghabisi nyawa rekannya sendiri.
Hingga akhirnya ia mengakui penyesalannya hingga meminta maaf saat menjadi seorang tahanan.
Sebelumnya dikabarkan, selain pelaku yang merupakan pengajar di perguruan tinggi, yang menjadi sorotan pada kasus ini karena pembunuhan dilakukan secara sadis dan penuh tipu daya.
Dikutip GridPop.ID dari TribunMakassar.com, Senin (25/3), korban bernama Siti Zulaeha Djafar alias Ela (39) yang merupakan staf Biro Administrasi Umum dan Keungan di UNM.
Korban ditemukan tewas di dalam sebuah mobil terios berwarna biru di depan sebuah gudang di BTN Zarindah, Gowa, pada Jumat (22/3/2019).
Baca Juga : Cuma Mau Mandi dan Berhubungan Seks Setahun Sekali, Wanita Ini Digugat Cerai Oleh Sang Suami
Dugaan awal, Siti Zulaeha Djafar diduga menjadi korban perampokan.
Dugaan ini muncul karena beberapa barang miliknya hilang, dan kaca mobilnya pun tampak pecah.
Namun, ditemukan fakta baru setelah penyelidikan, Siti Zulaeha Djafar merupakan korban pembunuhan.
Beberapa bukti mengarah pada Dr Wayhu Jayadi, dosen beregelar doktor tersebut.
Baca Juga : Dilanda Rasa Bersalah, Korban Selamat Penembakan SMA di Florida Bunuh Diri dengan Menembak Kepalanya
Mengutip dari Suryamalang.com, dosen bergelar doktor itu sempat mencoba menutup kedoknya, dengan membuat korban tersebut seolah-olah adalah korban perampokan.
Dr Wahyu Jayadi mengunci mobil yang dikendarai dari dalam, lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam tas korban.
Pelaku kemudian memecahkan kaca mobil dengan batu kali.
Bahkan pelaku pun ikut melayat dengan keluarga korban agar tidak dicurigai.
Namun pada akhirnya, polisi berhasil meringkus pelaku saat sedang melayat.
Pelaku ditangkap saat bergabung dengan kerabat, kolega almarhum Ela di selasar gedung Dokpol Forensik dan DVI RS Polri Bhayangkara di Jl Brigjen Mappaouddang, Tamalate, Makassar.
Usai ditangkap, polisi melakukan pra-rekonstruksi dan menginterogasi pelaku selama 8 jam di halaman Ruko gudang tua di Kompleks Zarindah Pattalassang, Gowa.
Dari hasil interogasi tersebut, terungkap bahwa korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran.
Bahkan sempat terjadi perlawanan sengit dan emosional sebelum Ela dibunuh.
Pelaku mencekik, memukul dan memiting leher korban.
Korban sempat meronta, mencakar dan melawan sebelum akhirnya meninggal dalam kondisi lemas di jok depan mobil milik suaminya.
Polisi mengungkapkan bahwa pertengkaran mereka karena persolan pribadi, di mana pelaku merasa korban sudah terlalu jauh mencampuri urusan pekerjaan pelaku.
Baca Juga : Mengejutkan! Tiba-tiba Ada Mayat Ditemukan dalam Sebuah Pesta Pernikahan yang Digelar di Hotel Mewah
Masih mengutip dari TribunMakassar.com, Doktor Wahyu Jayadi telah ditahan Polres Gowa dalam kasus pembunuhan terhadap Siti Sulaeha Djafar.
Wahyu Jayadi mulai ditahan mulai hari Minggu (24/3/2019) kemarin.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Siti Zulaeha.
Dosen Ilmu Pelatih Karate mengenakan pakaian tahanan dengan kedua tangannya terborgol.
Ia tampak menangis sambil menundukkan kepalanya.
Baca Juga : Terkena Sindrom Langka, Bayi Ini Lahir dengan Wajah Seperti Orang Tua Berusia 80 Tahun!
Pria asal Kabupaten Sinjai ini mengaku menyesal.
Ia telah menghabisi nyawa Siti Sulaeha Djafar, rekan kerjanya di Gedung Menara Pinisi UNM.
"Saya secara pribadi sangat menyesal atas apa yang saya lakukan," kata Ketua Pusat KKN UNM ini dengan kepala menunduk.
"Secara pribadi sekali lagi saya ucapkan permohonan maaf. Saya tidak ada niat untuk menghabisi," tutur Wahyu Jayadi sembari menangis di hadapan petugas dan awak media.
Tak lupa, doktor lulusan Universitas Negeri Jakarta tersebut ikut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Zulaeha.
"Permohonan maaf yang sangat dalam kepada keluarga besar almarhum. Saya sangat menyesali apa yang telah saya lakukan," tandas Wahyu Jayadi.
Atas perbuatannya, Wahyu Jayadi dikenakan pasal berlapis.
Pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Keduanya pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Baca Juga : Hidup Percaya Jimat, Nyawa Pria Asal Thailand Ini Melayang Tertabrak Truk saat Tanggalkan Jimatnya
Wahyu Jayadi terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)
Source | : | tribunmakassar.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar