Menurutnya, hasil pemeriksaan secara detail adalah rahasia medis seseorang yang dijamin undang-undang.
"Kecuali atas permintaan hakim atau pro justisia dapat disampaikan detailnya," kata Kombes Pol Farid Amansyah menyambung.
Baca Juga : Pembunuhan Sadis Siswi SMK Bogor, Korban Sempat Berdiri dengan Pisau Masih Menancap di Dada
Lebih lanjut, kata Kombes Pol Farid Amansyah menambahkan, Wahyu Jayadi sempat panik usai membunuh.
Ia pun berupaya melakukan tindakan untuk merekayasa kejadian sesungguhnya.
Saat pemeriksaan mendalam oleh tim psikiter dan Biddokkes Polda Sulsel, Wahyu Jayadi akhirnya mengakui melakukan pembunuhan karena emosi dan tersinggung.
Baca Juga : Minum Air Mayat Selama Seminggu Tanpa Sadar, Penduduk Resah dan Ungkapkan Kekecewaan
Diketahui, pemeriksaan psikologis ini dilakukan atas permintaan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.
Pemeriksaan ini adalah bagian dari Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mendalami personal Wahyu Jayadi dan mendalami motif pembunuhan. (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun-Timur.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar