GridPop.id - Brunei dapat mulai memberlakukan hukuman cambuk dan rajam sampai mati bagi kaum gay.
Aturan akan mulai berlaku minggu depan atau April 2019 ketika undang-undang baru ini diperkenalkan.
Sementara itu kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan hal ini.
Negara kecil kaya minyak itu sudah menerapkan hukum syariah dan homoseksualitas yang dapat dihukum hingga 10 tahun penjara.
Namun sejak awal bulan depan pemerintah berencana untuk mengubah KUHP.
Pelaku LGBT dan pezina bisa dilempari batu sampai mati, sedangkan pencuri diamputasi tangan atau kakinya.
Amnesty International mengecam rencana tersebut, menggambarkan hukum untuk seks gay dan pencurian sebagai 'setan'.
Sebelumnya, homoseksualitas adalah ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga sepuluh tahun penjara.
Hukuman baru untuk pencurian adalah amputasi tangan kanan bagi yang melakukan pertama kali dan kaki kiri untuk pelanggaran kedua.
Brunei menunda implementasi dua tahap perubahan terakhir setelah diserang oleh berbagai negara pada tahun 2014 yang termasuk boikot Hotel Beverley Hills, yang terkait dengan pemerintah Brunei.
Tetapi sekarang otoritas Brunei berencana untuk melanjutkannya.
Hal ini dikatakan Matthew Woolfe, pendiri kelompok hak asasi manusia The Brunei Project.
Sultan Brunei melembagakan Hukum Pidana Syariah pada tahun 2014.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengaruh Islam dalam monarki kecil yang kaya minyak.
Brunei telah lama dikenal karena kebijakan konservatif seperti melarang penjualan minuman keras secara publik.
Brunei pertama kali mengumumkan rencana ini pada tahun 2013, tetapi implementasinya telah tertunda karena ditentang banyak pihak.
Sultan, yang telah memerintah sejak 1967, sebelumnya mengatakan KUHP Syariah harus dianggap sebagai bentuk 'petunjuk khusus' dari Tuhan dan akan menjadi 'bagian dari sejarah besar' Brunei.
Di bawah undang-undang sekuler, Brunei telah menetapkan hukuman cambuk sebagai hukuman atas kejahatan.
Diantaranya termasuk pelanggaran imigrasi, di mana narapidana dapat dicambuk dengan rotan.
Phil Robertson dari Human Rights Watch mengatakan Brunei akan menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menghukum seks gay dengan kematian.
OutRight Action International yang berbasis di Manila juga mengkonfirmasi Brunei akan menerapkan langkah baru dalam hukum syariahnya.
Baca Juga : Kenakan Sweater Puluhan Juta Rupiah, Inilah Foto Luna Maya dan Reino Barack Dalam Kenangan
Komentar