Dalam pernyataan yang dikeluarkan sebelum perubahan, Sultan Bolkiah mempertahankan posisinya, dengan mengatakan, "Brunei Darussalam adalah negara berdaulat Islam dan sepenuhnya independen, dan seperti semua negara independen lainnya, (Brunei) menegakkan aturan hukumnya sendiri."
"Brunei Darussalam selalu mempraktikkan sistem hukum ganda, yang didasarkan pada Hukum Syariah dan yang lainnya berdasarkan Hukum Umum."
"Hukum Syariah, selain untuk menghalangi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat, atau kebangsaan dari berbagai agama dan ras."
Baca Juga : Sedang Hamil, Artis Cantik Ini Ditembak Mati Saat Menyanyi Atas Panggung
Brunei adalah negara Asia timur atau tenggara pertama yang menerapkan hukum pidana syariah di tingkat nasional. (*)
Komentar