GridPop.ID – Brunei Darussalam nampaknya memiliki cara sendiri untuk melarang berkembangnya kaum LGBT di negara monarki tersebut.
Lewat rancangan undang-undang yang baru, mereka yang kedapatan melakukan hubungan “seks gay’ dapat dilempari batu sampai mati (Rajam).
Namun, rancangan undang-undang tersebut mendapat protes dari komunitas internasional.
Phil Robertso, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch mengatakan bahwa jenis hukum tersebut tidak bisa diterapkam dalam abad ke-21.
"Ini akan menjadi sesuatu yang akan mengubah hak asasi manusia Brunei laiknya Paria (kasta rendah di India)."
Peneliti Brunei di Amnesty Internasional Rachel Chhoa-Howard menuntut untuk pemerintah Brunei mencabut hukuman tersebut setelah diumumkan.
Selain menjatuhkan hukuman yang kejam, itu benar-benar tidak manusiawi dan merendahkan martabat, itu secara terang-terangan membatasi hak kebebasan berekspresi, beragama, dan berkeyakinan, dan mengkodifikasi diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan."
Terlepas dari kritik, Sultan Bolkiah telah berjanji untuk menyebarluaskan ajaran Islam.
Baca Juga : Lama Tak Ada Kabar, Penampilan Terbaru Puput Nastiti Devi Mencuri Perhatian!
Dalam pernyataan yang dikeluarkan sebelum perubahan, Sultan Bolkiah mempertahankan posisinya, dengan mengatakan, "Brunei Darussalam adalah negara berdaulat Islam dan sepenuhnya independen, dan seperti semua negara independen lainnya, (Brunei) menegakkan aturan hukumnya sendiri."
"Brunei Darussalam selalu mempraktikkan sistem hukum ganda, yang didasarkan pada Hukum Syariah dan yang lainnya berdasarkan Hukum Umum."
"Hukum Syariah, selain untuk menghalangi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat, atau kebangsaan dari berbagai agama dan ras."
Baca Juga : Sedang Hamil, Artis Cantik Ini Ditembak Mati Saat Menyanyi Atas Panggung
Brunei adalah negara Asia timur atau tenggara pertama yang menerapkan hukum pidana syariah di tingkat nasional. (*)
Komentar