Hal tersebut dijelaskan Humas Pengadilan Agama Wonosari Barwanto.
Menurutnya, kasus pada gugatan Februari 2019 lalu tergolong unik.
Seorang pria mengaku dipaksa menikah saat dirinya melakukan transaksi pembelian oleh-oleh suvenir.
"Satu yang unik kasus 2019. Fakta itu terungkap saat sidang. Pria tersebut membeli suvenir. Saat membayar, dompetnya direbut dan motornya ditahan. Pria ini dipaksa menikahi gadis di sana," kata Barmanto saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (2/4/2019).
Setelah menikah beberapa lama, pria tersebut mengajukan gugatan cerai, saat dua kali sidang perceraian, tergugat atau istrinya tidak hadir dalam sidang.
Sang pria telah mengajukan gugatan cerai pada Februari 2019.
Akhirnya, pengadilan memutuskan pasangan ini bercerai.
Dari keterangan saat sidang, diketahui jika saat menikah, perempuan itu sedang hamil besar.
"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ucapnya.
Source | : | Kompas.com,nakita.id,Bangkapos.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar