Tak disangka, korban justru mengalami kejang saat di perjalanan.
"Tiba-tiba, sewaktu korban diantar pulang ke rumahnya, korban mengalami kejang dan mengigau seperti orang kerasukan," ujar Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung membawanya ke salah satu rumah sakit di Payakumbuh.
Sesampainya di rumah sakit, korban bercerita bahwa dirinya diberi narkoba dan dicabuli.
"Korban bercerita kepada keluarga bahwa dia diberi dan disuruh mengkonsumsi narkoba dan dicabuli," ucap AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga langsung menjemput AD ke rumahnya dan membawa ke Polres Tanah Datar.
"Sedangkan korban saat ini masih diopname di rumah sakit karena kejang-kejang dan mengigau," ujar dia.
Polres Tanah Datar, menetapkan AD sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar," ujarnya.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas membenarkan adanya kasus tersebut.
"Benar, Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengungkap kasus perbuatan cabul dan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba, serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul," kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Sabtu (6/4/2019).
Source | : | Tribunpadang.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
Komentar