GridPop.id - Seorang remaja putri asal Payakumbuh Sumatera Barat menjadi korban pencabulan.
Remaja berinisial DJR yang berusia 17 tahun tersebut menjadi korban pencabulan oleh temannya sendiri.
Korban dicabuli di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar, Sumatera Barat.
Dikutip dari Tribun Padang, kejadian pencabulan terjadi pada Rabu (3/4/2019).
Korban awalnya diajak oleh temannya yang berinisial AD (17) ke suatu rumah kosong di Kecamatan Tanjung Baru.
AD juga merupakan warga Payakumbuh.
Ternyata, tujuan AD membawa DJR ke rumah kosong adalah untuk memberikannya kepada seorang pria bernama BD.
AD sengaja memberikan DJR ke BD untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Sesampainya di rumah kosong, BD langsung mengajak AD dan korban untuk mengonsumsi barang haram sabu.
BD juga mengajak rekannya yang bernama IR untuk mengonsumsi sabu.
Setelah korban di bawah pengaruh sabu, BD mulai melancarkan aksi bejatnya dengan sebelumnya meminta AD keluar dari rumah kosong.
Setelah kurang lebih satu jam, AD kembali ke rumah kosong tersebut.
Ketika sudah di dalam rumah, IR mengajak korban masuk kamar. Lalu 30 menit kemudian korban dan IR keluar dari kamar.
Barulah kemudian AD membawa korban kembali pulang ke rumah.
Saat mengantar pulang ke Payakumbuh, AD diberi uang oleh korban Rp 100 ribu.
Uang tersebut berupa imbalan karena Ad telah mempertemukan BD dengan korban.
Tak disangka, korban justru mengalami kejang saat di perjalanan.
"Tiba-tiba, sewaktu korban diantar pulang ke rumahnya, korban mengalami kejang dan mengigau seperti orang kerasukan," ujar Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut langsung membawanya ke salah satu rumah sakit di Payakumbuh.
Sesampainya di rumah sakit, korban bercerita bahwa dirinya diberi narkoba dan dicabuli.
"Korban bercerita kepada keluarga bahwa dia diberi dan disuruh mengkonsumsi narkoba dan dicabuli," ucap AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga langsung menjemput AD ke rumahnya dan membawa ke Polres Tanah Datar.
"Sedangkan korban saat ini masih diopname di rumah sakit karena kejang-kejang dan mengigau," ujar dia.
Polres Tanah Datar, menetapkan AD sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap tersangka, telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar," ujarnya.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas membenarkan adanya kasus tersebut.
"Benar, Satreskrim Polres Tanah Datar telah mengungkap kasus perbuatan cabul dan melibatkan anak dalam penggunaan narkoba, serta menarik keuntungan dari perbuatan cabul," kata AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Sabtu (6/4/2019).
Source | : | Tribunpadang.com |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
Komentar