GridPop.ID - Pernikahan beda usia memang kerap terjadi di Indonesia.
Salah satunya terjadi pada kakek asal Sulawesi Selatan ini.
Sang kakek menikahi gadis yang terpaut usia puluhan tahun lebih muda darinya.
Baca Juga : Perawat Rumah Sakit Lalai, Selaput Dara Bayi 3 Bulan Rusak
Dikutip GridPop.ID dari Intisari, Senin (8/4), seorang kakek bernama A Tajuddin Kammisi (72) menikahi seorang gadis berstatus mahasiswi bernama Andi Fitria (25) pada April 2017 silam.
Kakek dan Andi Fitria terpaut usia 47 tahun saat itu.
Saat menikah, Andi Fitria masih berstatus mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa.
Baca Juga : Miris, Usai Habisi Nyawa Janda di Tasikmalaya, Tersangka Sempat Datang ke Dukun Karena Hidupnya Tak Tenang
Uniknya lagi, kakek Tajuddin tak main-main sat menikahi Andi Fitria.
Kakek Tajuddin menikahi Andi Fitria dengan uang panai Rp 150 juta ditambah 200 gram emas.
Tak hanya itu saja, kakek Tajuddin juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp 600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp 700 juta.
Total nilai mahar pernikahan itu fantastis yakni bernilai total Rp 1,4 miliar.
“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulsawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur.
Andi Fitria sendiri merupakan gadis asal desa Liliriawang.
Namun sayang seribu sayang, pernikahan mereka hanya bertahan 9 bulan saja.
Sang suami, kakek Tajuddin, mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Agama Watampone pada 3 Januari 2018 silam.
Adanya perselingkuhan diduga menjadi alasan kakek Tajuddin inginkan bercerai dengan Andi Fitriani.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Baca Juga : Demi Bertemu dengan Pujaan Hatinya di Thailand, Luna Maya Sampai Rela Lewati Macet dengan Naik Ojek!
Usai 8 bulan menjalani sidang, Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan pada Senin (17/9/2018) silam.
Sidang yang bersifat tertutup itu, Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.
Baik kakek Tajuddin maupun Andi Fitria hanya diwakili kuasa hukumnya.
Kakek Tajuddin diwakili pengacaranya Andi Aswar Azis SH CIL menuturkan kliennya bersyukur akhirnya bercerai.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL. (*)
Source | : | Tribun Timur,Intisari |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar