"Saya berharap dia tidak mengulangi perbuatan itu lagi ke pengemudi lain," kata Minanda.
Hingga artikel ini ditulis, postingan Ridho Laksamana tersebut sudah dilihat lebih dari 98 ribu orang dan mendapatkan lebih dari 2.000 komentar.
Baca Juga : Bikin Sedih, Gempi Lagi-Lagi Lontarkan Pertanyaan Tak Terduga Pada Gading yang Sering Tak Di Sisinya
Masih dikutip dari Kompas.com via Tribunnews.com, menyalip atau menggunakan bahu jalan tol merupakan pelanggaran lalu lintas yang memang secara undang-undang tidak diperbolehkan.
Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintas Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135. (*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar