GridPop.ID - Belakangan ini viral sebuah aksi arogan yang ditunjukkan oleh pengendara di Tol Pancoran, Jakarta Selatan.
Pengendara yang belum diketahui identitasnya tersebut menyiram air di atas mobil pengendara lain hingga mencaci maki.
Aksinya sempat direkam oleh pemilik mobil hingga diunggah di media sosial Instagramnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, video tersebut menampilkan seorang pria pengemudi Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1592 BJK yang nampak marah-marah di tengah kemacetan Tol Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (15/4/2019).
Aksi arogan pengemudi Toyota Fortuner tersebut direkam oleh pemilik mobil Honda Brio, Ridho Laksamana, dan diunggah melalui akun Instagramnya, @ridholaksamana.
Dalam video tersebut nampak seorang pria mengenakan kemeja putih tengah memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil milik Ridho.
Pada postingannya, Ridho menceritakan kronologis kejadian lantaran dirinya yang sednag di jalur satu (lambat) tak memberi akses ke pengendara Fortuner yang ingin menyalip dari bahu jalan.
Kondisi lalu lintas saat itu diceritakan sedang macet parah.
Saat itu ada polisi di depannya, dia pun sengaja tak memberikan akses agar Fortuner tersebut terlihat oleh polisi dan bisa ditilang.
Baca Juga : Trauma dan Tertekan, Kak Seto Ungkap Anak TK Bunuh Diri Gara-gara Jadi Korban Bully
Alhasil polisi pun menghentikan Fortuner tersebut, tapi tak sampai lima detik Fortuner tersebut sudah jalan lagi dan mengejar mobil yang dikendarai Ridho sehingga terjadi aksi arogan tadi.
Video itu pun sempat direpost oleh istri Ridho, Siti Minanda Pulungan, di akun Instagramnya.
Dikutip dari Kompas.com, Minanda mengaku kejadian tersebut terjadi saat ia dan suaminya melintas di Tol Pancoran, Senin sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, mobilnya melaju di jalur lambat dari arah Tol Cawang menuju Pancoran.
"Suasana jalan tol saat itu macet parah. Saya kebetulan ada di jalur lambat (jalur 1). Tiba-tiba, ada mobil dengan nomor polisi B 1592 BJK mau nyalip dari arah bahu jalan sebelah kiri menuju jalur satu."
"Suami saya yang mengendarai mobil saat itu enggak kasih jalan karena seharusnya kalau masuk bahu jalan itu enggak boleh," kata Minanda, Selasa (16/4).
Saat melintas di bahu jalan, mobil Fortuner pun diberhentikan oleh aparat kepolisian.
Namun, polisi hanya mengecek sebentar dan membiarkan mobil itu melaju kembali.
"Mobil itu sudah maju lagi lalu ngejar mobil saya dari belakang. Dia memepet mobil saya, menyiram air ke mobil saya dari botol Tupperware, dan menyuruh suami saya membuka kaca mobil," ujar Miranda.
Miranda melarang suaminya utnuk membuka kaca mobil dan mengimbau suaminya untuk mengunci semua pintu mobil.
Tiba-tiba, pengemudi mobil Fortuner tersebut mendatangi mobil suami Miranda sambil memaki dan menginjak kap mesin serta atap mobil milik Miranda.
Baca Juga : Akan Menikah Sebentar Lagi, Perlakuan Fadel Islami Pada Muzdalifah Ini Jadi Sorotan, Ada Apa?
"Dia cegat mobil saya saat jalanan di tol itu macet. Dia turun dari mobil lalu naik ke atap mobil saya, menendang mobil, dan memukul kaca bagian sisi kanan seperti memaksa suami saya untuk membuka kaca. Dia juga memaksa suami saya keluar," ungkap Minanda.
Suami Minanda tidak merespons aksi arogan pengemudi mobil Fortuner tersebut.
Minanda hanya merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya.
Pengemudi mobil Fortuner itu pun kembali masuk ke mobilnya lantaran tak mendapatkan respons.
Mobil suami Minanda pun kembali melaju saat jalanan mulai lengang.
Minanda mengaku mengunggah video tersbeut di media sosial dengan tujuan membuat pengemudi mobil Fortuner jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya berharap dia tidak mengulangi perbuatan itu lagi ke pengemudi lain," kata Minanda.
Hingga artikel ini ditulis, postingan Ridho Laksamana tersebut sudah dilihat lebih dari 98 ribu orang dan mendapatkan lebih dari 2.000 komentar.
Baca Juga : Bikin Sedih, Gempi Lagi-Lagi Lontarkan Pertanyaan Tak Terduga Pada Gading yang Sering Tak Di Sisinya
Masih dikutip dari Kompas.com via Tribunnews.com, menyalip atau menggunakan bahu jalan tol merupakan pelanggaran lalu lintas yang memang secara undang-undang tidak diperbolehkan.
Hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintas Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2.
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut :
Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Tidak hanya itu, secara masalah kendaraan yang mendapat prioritas atau hak istimewa di jalan raya, juga sudah pernah dibahas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135. (*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar