GridPop.id - Kabar mengejutkan datang dari Cibinong, Jawa Barat.
Seorang hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang membebaskan HI (41), pelaku kekerasan seksual terhadap kakak beradik, Joni (14) dan Jeni (7).
Putusan ini tentu saja mengagetkan banyak pihak.
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan untuk Keadilan (LBH APIK) mempertanyakan putusan tersebut.
Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Uli Pangaribuan menilai, ada sejumlah hal yang janggal dari putusan tersebut.
Ia juga mempertanyakan proses hukum yang dijalani oleh Joni dan Jeni.
Joni dan Jeni bukan nama sebenarnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar