Uli mengatakan, kasus tersebut kini tengah dalam proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mahkamah Agung diminta menjatuhkan putusan kasasi sesuai UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami juga membantu jaksa dalam memberikan beberapa poin masukan terkait memori kasasinya, sudah kami sampaikan ke jaksa," kata Uli lagi.
Baca Juga : Tak Hanya Erin Taulany, Suami Rey Utami, Pablo Benua Blak-blakkan Sebut Prabowo Perlu Dibawa ke Psikiater
Kasus kekerasan seksual terhadap Joni dan Jeni Adapun Joni dan Jeni menjadi korban pencabulan oleh HI selama tiga tahun terakhir.
Pelaku merupakan tetangga korban di Cibinong, Bogor. Aktivitas bejat itu dilakukan di rumah HI yang letaknya tak jauh dari rumah Joni dan Jeni.
Pemerkosaan itu terkuak setelah orangtua Joni dan Jeni mencurigai perilaku aneh Jeni setelah pulang dari tempat tinggal HI.
Kedua korban kemudian mengaku dicabuli HI. Orangtua kakak beradik itu lantas melaporkan kasus ini ke polisi pada September 2018 lalu.
Baca Juga : Lecehkan Prabowo Subianto, Istri Andre Taulany Disemprot Umi Pipik: Lisanmu Indikator Imanmu
Baca Juga : Makan Siang Bareng, Kakak Chelsea Olivia Sebut Sang Adik Bumil, Hamil Anak Kedua?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Kakak Beradik Divonis Bebas, Hakim PN Cibinong Diprotes"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar