"Gambaran wajah bengkak memar (Ratna) ini menunjukkan tipikal bedah plastik. Kedua, ada foto Bu Ratna mengikat rambut ke atas. Itu gestur kebiasaan kami sebagai dokter (bedah) plastik menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor," kata Tompi.
Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga : Update Hasil Real Count Pilpres 2019: Kedua Kubu Makin Mepet, Jokowi-Amin Unggul Tipis di DKI Jakarta
Baca Juga : Pembantaian di Depan Mata, Keluarga Ini Selamat Lantaran Enggan Keluar Kamar Hotel
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul "Kecurigaan Tompi Muncul Setelah Membaca Twit Fadli Zon...",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar