MAA ditangkap polisi, Senin (22/4) pukul 16.00 WIB.
“Percobaan melakukan Illegal Access dan atau menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan dan atau melakukan tindakan berakibat terganggunya sistem elektronik terhadap website KPU,” ungkap Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (24/4/2019).
Dalam pengakuannya, awalnya MAA mengaku menemukan celah di website KPU.
Baca Juga : Hanya Gara-gara Tak Sengaja Injak iPhone, Seorang Ayah Dibunuh dengan Kapak Oleh Putranya Sendiri!
Temuan ini lantas dia informasikan dengan mengirim email ke Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Kemudian pada Kamis, (18/4/2019), MAA mencoba membobol website KPU dari salah satu komputer Warnet.
Selama beraksi, pelaku merekam menggunakan handy cam.
Dalam pengembangan, polisi juga menemukan sejumlah sertifikat terkait keamanan internet yang dimiliki MAA dari Kementerian Informasi dan Komunikasi, platform marketplace Tokopedia dan perusahaan pengembangan antivirus Avira serta McAfee.
Source | : | Antara,Tribratanews.com,Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Grid. |
Komentar