GridPop.ID - Pernikahan paksa di zaman sekarang sudah tidak terdengar gaungnya.
Pernikahan paksa sendiri dinilai melanggar peraturan karena menindas individu dan melahirkan penderitaan.
Namun, seorang wanita di Yirol, Sudan Selatan, mengalami kekerasaan hingga tewas karena menolak dinikahkan paksa oleh orang tuanya.
Ia dijodohkan dengan seorang kaya yang sudah menyiapkan mahar banyak untuk menikahinya.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/4/2019), Menteri Informasi Negara Bagian Eastern Lakes Taban Abel mengungkapkan, korban bernama Nyaluk Magorok.
Orang tua memaksa Nyaluk menikah dengan pria yang telah dipilih.
Baca Juga : Fadel Islami Kalem saat Ditanya soal Pekerjaan, Muzdalifah Justru Naik Darah: Nggak Boleh Dong Bicara Gitu
Kepada Radio Tamazuj lewat The Independent, Senin (29/4), Abel mengatakan bahwa pria pilihan orang tua Nyaluk itu menawarkan 40 ekor sapi kepada keluarga Nyaluk sebagai maskawin.
Namun, Nyaluk yang baru berusia 20 tahun itu dilaporkan menolak permintaan orang tuanya.
Tak ayal, penolakan itu memicu amarah sang ayah.
"Ayah Nyaluk merupakan orang yang memerintahkan agar putrinya itu dibunuh karena dia menolak penawaran untuk menikah dengan calon yang dia pilihkan," kata Abel.
Tidak hanya ayah yang keji, saudara Nyaluk juga yang terlibat dalam pembunuhan itu.
Saudara Nyaluk diperintah sang ayah untuk memberi hukuman dengan cara menyiksa hingga tewas.
Abel menjelaskan bahwa saudara Nyaluk sudah diamankan.
"Ayahnya juga dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Abel.
Seorang pejabat anonim menyatakan jika insiden di Yirol itu merupakan peristiwa kedua dan mengecam pernikahan paksa.
Dilaporkan, banyak keluarga di Sudan Selatan menikahkan paksa anak di bawah umur demi maskawin.
November 2018, remaja usia 16 dan 17 tahun dinikahkan paksa melalui lelang di Facebook.
Studi UNICEF pada 2017, sekitar 52 persen gadis di Sudan Selatan terpaksa menikah saat usianya belum 18 tahun.
Baca Juga : Tamu Undangan Resepsi Syahrini-Reino Barack Tak Boleh Pakai Baju Putih, Bisa Jadi Ini Alasan Dibaliknya!
Berkaca dari pernikahan di bawah umur, hukum di Indonesia sendiri mengecam kawin paksa.
Dikutip dari Tribun Pontianak, hal itu sudah diatur di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1.
Di mana berbunyi "Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai".
Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pemaksaan perkawinan juga dikategorikan sebagai kekerasan seksual dikutip dari Kompas.com. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Pontianak |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar