"Pelaku menganggap anaknya itu merupakan anak hasil hamil di luar nikah. Jadi malu sama keluarga besarnya dan pelaku berpikir kalau anak hasil hamil di luar nikah bisa mendatangkan kesialan dan kemalangan buat keluarganya," kata Erick.
Kondisi kejiwaan MS pun sempat diperiksa juga oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Setelah diperiksa assesment awal oleh Dinas P2TP2A Jakarta bahwa pelaku normal, tidak mgalami gangguan jiwa walaupun perilaku menyimpang," kata Erick. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar