Namun, keduanya akhirnya juga turut menjadi korban.
Tetangga sekitar yang mendengar keributan tersebut langsung beramai-ramai mendatangi rumah Yahyono dan membuat Gunadi ketakutan.
Ia akhirnya bersembunyi di salah satu celah ruangan di dapur dan melakukan aksi bunuh diri dengan menenggak chloroform yang sudah dipersiapkan dan dibawanya dalam botol.
Atas perbuatannya tersebut, Gunadi dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Suami bunuh istri dan mertua"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar