GridPop.ID - Aksi penganiayaan yang dilakukan Gunadi (37) terhadap keluarganya di Desa Panggel Dlangu, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Minggu (5/5/2019) gegerkan warga.
Gunadi melakukan aksi penganiayaan terhadap empat anggota keluarganya sekaligus di rumah mertuanya saat dini hari.
Akibatnya, istri dan ibu mertua Gunadi yakni Siti Sarah Apriani (32) serta Endang Sulistyowati (58) tewas.
Tak hanya itu, ayah mertuanya, Muh Yahyono serta anak pelaku, Kamilia Azka Nisa (10), mengalami luka-luka.
Keduanya hingga saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Tjitrowardojo, Purworejo.
Parahnya, setelah melakukan perbuatan keji terhadap empat anggota keluarganya, Gunadi berencana bunuh diri dengan menggak cairan obat bius chloroform.
Baca Juga : Malam Ini Pukul 20.00 WIB, Berikut Rundwon Debat Capres 2019 Jokowi vs Prabowo, Terdapat 6 Segmen
Namun, aksinya tersebut gagal dan Gunadi bisa diselamatkan.
Polisi hingga saat ini masih terus mendalami motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Lebih lanjut, dari keterangan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Purworejo Ajun Komisaris Besar Indra Kurniawan Mangunsong mengatakan bahwa pelaku sempat mengaku bahwa dirinya marah karena istrinya ingin meminta cerai.
Baca Juga : Sebut Bayinya yang Baru Berusia 3 Bulan Bawa Sial, Pria Ini Diam-diam Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas
Gunadi dan istrinya saat ini bekerja dan bertempat tinggal di Jakarta.
Kedua anaknya dititipkan kepada orang tua Siti di Desa Panggel Dlangu.
Namun, belum lama ini keduanya pulang kampung secara terpisah dan menginap di rumah orang tua masing-masing karena hubungan mereka sudah tidak akur.
Gunadi melancarkan aksinya pada Minggu sekitar pukul 01.00.
Ia datang ke rumah mertuanya dengan membawa tas berisi tiga parang dan pisau.
Saat masuk ke rumah, ia langsung melihat istri dan anaknya yang sedang tidur di ruang keluarga di depan televisi.
Baca Juga : Biarkan Anak Tirinya Kelaparan Berhari-hari Hingga Tewas, Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman Suntik Mati
Keduanya sempat bertengkar, hingga akhirnya Gunadi memukuli istrinya dengan satu batang kayu yang ditemukannya di rumah mertuanya.
Mendengar suara gaduh tersebut, Kamila terbangun dan menjadi sasaran pemukulan selanjutnya.
Kedua mertua Gunadi, Endang dan Yahyono juga terbangun dan mencoba menghentikan aksi pelaku.
Namun, keduanya akhirnya juga turut menjadi korban.
Tetangga sekitar yang mendengar keributan tersebut langsung beramai-ramai mendatangi rumah Yahyono dan membuat Gunadi ketakutan.
Ia akhirnya bersembunyi di salah satu celah ruangan di dapur dan melakukan aksi bunuh diri dengan menenggak chloroform yang sudah dipersiapkan dan dibawanya dalam botol.
Atas perbuatannya tersebut, Gunadi dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Suami bunuh istri dan mertua"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Bunga Mardiriana |
Komentar