GridPop.ID - Seorang oknum guru dari Kota Binjai terciduk menerima gaji tanpa pernah masuk kerja selama 7 tahun.
Ia bahkan mencairkan dana pensiun kematian dari PT Taspen.
Oknum guru ini pun menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Dikutip GridPop.ID dari Kompas.com, Selasa (7/5/2019), Demseria Simbolon duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).
Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai, ini didakwa melakukan penipuan dengan tidak megajar selama tujuh tahun namun tetap menerima gaji.
Dia lalu didakwa memalsukan kematiannya.
"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji tahun 2011 sebesar Rp 44.901.000, tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400, tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600, tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000, tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700, tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600, tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600, dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting di hadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.
"Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Demseria dari tahun 2011 sampai Agustus 2018 sebesar adalah Rp 435.144.500. Sejak Januari 2011 sampai Agustus 2018, terdakwa tidak pernah masuk mengajar dan tidak melaksanakan tugas sebagai guru. Namun, terdakwa tetap menerima gaji dan tunjangan," ungkap Asep.
Awalnya, kasus itu terungkap saat suami terdakwa, Adesman Sagala, mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan.
Baca Juga : Mimik Wajah Berubah, Pengakuan Ranty Maria Usai Ammar Zoni Nikahi Irish Bella Bikin Geleng-geleng Kepala
Dia datang untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.
"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," ungkapnya.
Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian: untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.
Baca Juga : Menikah Hingga 100 Kali, Perempuan Ini Dihantui Horor Malam Pertama Seumur Hidupnya
"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500 karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," tutur Asep.
Atas aksi penipuan ini, Demseria diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Asep.
Terdakwa sempat mengajukan eksepsi (nota keberatan) melalui penasehat hukum yang menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas, namun ditolak majelis hakim.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian," ucap Ketua Majelis Hakim Nazar Efriandi seraya mengetuk palu menutup sidang dan melanjutkannya pada minggu mendatang.
Keterangan Para Saksi
Dikutip dari Tribun Medan, seorang saksi yakni Kepala Koordinator Dinas Pendidikan Cabang Binjai Utara, emi Sutrisnawati dan mantan Kepala UPTD Binjai Utara tahun 2011 hingga 2013, Yusna Nasution memberikan keterangan pada Pengadilan Sidang Tipikor Medan, Senin (6/5/2019).
"Jadi waktu itu saya tanya informasi kepada semua rekan-rekan guru di SD tersebut. Jadi mereka bilang Ibu Demseria itu tidak datang ke sekolah karena kasus utang. Utang di luar dari Bank Sumut, katanya. Utangnya ini di luar," tutur Emi di hadapan Ketua Majelis Hakim Nazar Efriandi.
Emi mengaku mendapat laporan terkait Damseria yang tidak pernah masuk sekolah, mengajar di SD Negeri 027144, Binjai Utara pada 2018.
“Kami tidak dapat menghentikan gaji. Bahkan Dinas Pendidikan sekalipun tidak dapat, kalau tidak ada SK Wali Kota,” tuturnya.
Yusnan menyebutkan di masa jabatannya sudah pernah membuat surat untuk menegur terdakwa namun surat tak pernah dibalas.
Ia juga menyebutkan jika terdakwa Demseria status ketidakhdirannya dengan alasan alfa.
Baca Juga : Viral Kakek 72 Tahun Punya 19 Istri dan Semuanya Rukun, Ini Kata Sang Istri Pertama!
"Kata Kepala Dinas Binjai pernah suruh buat surat pemberitahuan kalalu terdakwa 3 tahun tidak pernah datang. Tapi tidak ada turun suratnya, saya juga pernah tanya secara lisan. Namun, kepala sekolahnya tidak tahu dimana alamatnya beliau ini," terangnya.
"Di absennya terdakwa ini alfa sejak 2009. Saya sempat juga bertanya sama kawan-kawan guru dan mereka menyebutkan bahwa rumah ibu ini kosong," imbuhnya.
Demseria Simbolon tertangkap di tahun 2018 di Perumahan Karang Anyer Blok D, RT 005, RW 007 Cikarang, Jawa Barat. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar