Di hadapan Majelis Hakim, Dhani mengambil selembar kertas kecil dari sakunya dan dibacakan oleh Dhani.
Hal itu dilakukan Dhani usai tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutaa JPU pidana penjara 1,5 tahun kepada Majelis Hakim.
"Kebetulan suray ini saya dikirim melalui teman, Cak Emha Ainun Najib menyampaikan ke sahabat saya kepada saya, mungkin bisa disampaikan untuk majelis hakim, ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Alquran saja, dari surat An-Nisa ayat 148, yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim."
"Tidak mungkin melulu teknis soal hukum," minta Dhani di hadapa Majelis Hakim yang diketuai oleh R Anton Widyopriyono.
Selain itu, Dhani mengaku jika dirinya baru pertama kali mendengar surat An-Nisa ayat 148 tersebut.
Baca Juga : Lewat Unggahan Al Ghazali, Maia Estianti Beri Dukungan Ahmad Dhani
Surat itu diharapkan bisa dibacakan oleh Dhani di pengadilan.
"Bahkan saya belum pernah mendengar ayat ini sebelumnya. Surat An-Nisa ayat 148 saya bacakan artinya saja," kata Dhani.
"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," lanjut Dhani.
Source | : | Tribun Jatim,ANTARA News |
Penulis | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Editor | : | Veronica Sri Wahyu Wardiningsih |
Komentar