GridPop.id - Kasus Eggi Sudjana kini memasuki babak baru.
Eggi Sudjana jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan makar karena seruan people power yang ia ucapkan.
"(Eggi Sudjana) dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Baca Juga : Nah Lo! Mama Rieta Bongkar Nagita Slavina Tak Suka Pada Yuni Shara Karena Alasan Ini!
Pasal berlapis tersebut mengatur tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau kabar yang tidak lengkap.
Argo mengatakan, penetapan tersangka Eggi berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019.
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi terdaftar dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana akan menempuh upaya hukum atas penetapannya sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
"Yang jelas kami akan melakukan upaya hukum atau tindakan hukum terhadap penetapan tersangka itu," kata Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Pitra mengatakan, upaya hukum yang akan ditempuh adalah pengajuan gelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli bahasa, tata negara, dan pidana.
Baca Juga : Bos BUMN Sempat Bercumbu dengan Perempuan Misterius di Lift Hotel Sebelum Meregang Nyawa di Lorong Hotel
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Dijerat Pasal Keonaran",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar