GridPop.id - Kasus ancaman penggal kepala terhadap Presiden Jokowi mendapat reaksi dari berbagai pihak.
Meski pelaku sudah ditangkap, sejumlah pihak ingin kasus ini diusut tuntas.
Ace Hasan Syadzily, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melihat hal lain dari kasus ini.
Ace menilai, ada pihak yang terus memprovokasi pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sehingga berani mengancam.
Baca Juga : Fera Oktaria Dieksekusi Dengan Kondisi Tangan Terpotong, Dinding Penginapan Dipenuhi Sidik Jari Pelaku
Ia menganggap, provokasi tersebut terus-menerus didengungkan sehingga pria tersebut berani mengucapkan pernyataan mengancam yang bisa melanggar hukum.
"Kami yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Pak Jokowi secara berlebihan," kata Ace melalui pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Karena itu, ia meminta semua pihak, termasuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, tak memanas-manasi pendukungnya agar pernyataan serupa tak muncul kembali.
Ia meminta BPN dan para pendukung Prabowo menjaga kesucian bulan Ramadan dengan menghindari pernyataan yang bisa membuat kegaduhan publik.
"Yang elok itu, ya kita jaga kesucian Ramadan dalam suasana persaudaraan dan kedamaian. Kita jaga kata-kata kita agar jangan menghasut rakyat dengan opini-opini yang memanaskan situasi.
Baca Juga : Pendukungnya Ancam Penggal Kepala Jokowi, Prabowo Diminta Jangan Diam dan Bersembunyi
Sebelumnya, relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania melaporkan video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal Jokowi.
Video itu diduga dibuat saat berdemonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI ke Polda Metro Jaya, Sabtu (11/5/2019).
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.
"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman."
"Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi
Baca Juga : Nafsu Penggal Kepala Jokowi, Giliran Perempuan Perekam Video Terseret Pusaran Kasus
LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE. Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.
Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) kemarin.
Baca Juga : Saksikan Kondisi Bayinya, Nikita Mirzani Menangis Sejadinya-jadinya: Hati Saya Hancur!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Grid. |
Komentar